Jumat, 07 Mei 2021

TUGAS PERTEMUAN 8

 

TUGAS PERTEMUAN 8

 MAKALAH KEJAHATAN DAN KORUPSI KORPORASI

MATA KULIAH ETIKA BISNIS

 



 

Dosen Pengajar:

HJ.I.G.A.Aju Nitya Dharmani SST,SE,MM

 

Disusun Oleh :

Nur Mohammad Firdaus                     (01218097)

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS NAROTAMA

2021

 

 

 

BAB 1

PENDAHULUAN

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah / pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas / kejahatan.

Tindak pidana korupsi korporasi merupakan fenomena yang berkembang pesat dewasa ini. Perbuatan pidana tersebut dilakukan dengan berbagai modus, menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan menguntungkan perusahaan. Perbuatan korupsi korporasi tersebut membawa dampak kerugian pada perekonomian dan keuangan negara, yang berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi korporasi sangat jarang dihadapkan di pengadilan. Biasnya pengurus korporasi saja yang mewakili perseroan di muka hukum. Sementara masyarakat menghendaki agar korupsi yang dilakukan korporasi tidak cukup menjerat direksinya saja, tetapi menjatuhkanjuga sanksi pidana pada korporasinya.

Korporasi dan Kejahatannya,berbicara masalah korporasi, maka kita tidak bisa melepaskan pengertian korporasi dalam lapangan hukum perdata. Sebab korporasi merupakan terminologi yang erat kaitannya dengan badan hukum (rechstpersoon) dan badan hukum itu sendiri merupakan terminologi yang erat kaitannya dengan bidang hukum perdata.

Kejahatan korporasi merupakan suatu bentuk kejahatan yang saat ini melanda hampir seluruh negara di dunia, yang menimbulkan kerugian secara meluas di masyarakat. Karakteristik kejahatan korporasi berbeda dengan kejahatan konvensional lainnya. Secara umum karakteristik kejahatan korporasi sebagai berikut,

Pertama, kejahatan tersebut sulit dilihat (low visibility), karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan yang normal dan rutin, melibatkan keahlian profesional dan sistem organisasi yang kompleks;

Kedua, kejahatan tersebut sangat kompleks (complexity) karena selalu berkaitan dengan kebohongan, penipuan dan pencurian serta seringkali berkaitan dengan sesuatu yang ilmiah, teknologis, financial, legal, terorganisir, dan melibatkan banyak orang dan berjalan bertahun-tahun;

Ketiga, Terjadinya penyebaran tanggungjawab (diffusion of responsibility) yang semakin luas akibat kompleksitas organisasi;

Keempat, Penyebaran korban yang sangat luas (diffusion of victimization) seperti polusi dan penipuan;

Kelima, hambatan dalam penditeksian dan penuntutan (detection and prosecution) sebagai akibat profesionalisme yang tidak seimbang antara aparat penegak hukum dengan pelaku kejahatan;

Keenam, peraturan yang tidak jelas (ambiguitas law) yang sering menimbulkan kerugian dalam penegakan hukum; dan Ketujuh, sikap mendua status pelaku tindak pidana. Harus diakui bahwa pelaku tindak pidana pada umumnya tidak melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi perbuatan tersebut illegal.

                                                                          BAB 2

                                                                  PEMBAHASAN

2.1 Korporasi Sebagai Subyek Hukum

Dewasa ini, dalam ilmu hukum pidana telah diterima baik di kalangan akademisi maupun kalangan praktisi suatu kejahatan khusus yang melibatkan perusahaan yang disebut corporate crime (kejahatan korporat). Kadang-kadang untuk kejahatan korporasi ini disebut juga dengan istilah “kejahatan korporasi” atau kejahatan organisasi (organizational crime). Kejahatan organisasi (organizational crime) harus dibedakan dengan “kejahatan terorganisir (organized crime)”, karena dengan organized crime yang dimaksudkan adalah kejahatn yang terorganisir yaitu kejahatan yang mempunyai sindikat kejahatan, seperti yang dilakukan oleh para mafia.

Dalam sistem hukum perdata belanda yang sampai saat ini masih dianut oleh sistem hukum di Indonesia, maka dikenal sebagai subyek hukum terbagi menjadi dua bentuk yaitu pertama, manusia (person) dan kedua, badan hukum (rechtperson). Dari pembagian subyek hukum tersebut diatas, apabila korporasi ini merupakan suatu subyek hukum yang dapat melakukan hubungan hukum, maka korporasi termasuk dalam kualifikasi badan hukum (rechtperson). Badan hukum (rechtperson) merupakan subyek hukum yang memiliki hak-hak dan kewajibannya sendiri sekalipun bukan manusia (person), dalam hal ini berbentuk sebagai badan atau organisasi yang terdiri dari sekumpulan orang yang bergabung untuk suatu tujuan tertentu serta memiliki kekayaan tertentu pula. Untuk bertindak dalam lalu lintas hukum maka badan hukum (rechtperson) tersebut diwakili oleh orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan badan hukum tersebut (mewakilinya).

Saat ini sebutan korporasi terus berkembang dan banyak ditemui dan tersebar dalam berbagai buku karangan. Bahkan dalam beberapa ketentuan aturan hukum yang dikeluarkan pemerintah juga telah dicantumkan katakata korporasi, misalnya dalam undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta berbagai aturan hukum lainnya.

2.2 Kedudukan Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Jika makna, sifat dan bentuk serta ruang lingkup dari permasalahan perumusan kejahatan korporasi menimbulkan berbagai persoalan karena sejak semula ia berakar pada apa yang dinamakan “white collar crime” maka terhadap permasalahan apakah korporasi dapat dipandang sebagai pribadi, lebih banyak menyangkut aspek hukum pidana. Dengan perkataan lain permasalahannya berkisar pada apakah suatu korporasi dapat dipidana atau tidak. Mereka yang menentang dipidanakannya korporasi berpendirian bahwa korporasi dalam konteks pengertian badan hukum, tidak dapat dipidana. Korporasi bukan seorang pribadi, meskipun dalam kenyataannya ia mengadakan aktivitas sebagai seorang pribadi, membuat transaksi dalam bidang perdagangan dan keuangan, membayar pajak dan sebagainya. Korporasi adalah suatu “pesona ficta” atau “legal faction” atau suatu fiksi hukum. Dengan demikian korporasi tidak bisa berbicara, tidak dapat mengeluarkan suara, dan tidak memiliki pikiran. Dengan perkataan lain korporasi untuk berbicara dalam bahasa hukum (pidana) tidak memiliki “actus reus” maupun “mens area”.

Yang dimaksud setiap orang sesuai ketentuan pasal 1 butir 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi, dengan demikian unsur barang siapa sebagai pelaku dalam hal ini adalah berupa orang perseorangan atau korporasi yang telah merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Mencermati perkembangan cara-cara perumusan pertanggungjawaban dalam hukum pidana, ada tiga (3) sistem kedudukan korporasi sebagai pembuat dan pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana, yaitu :

a. Pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggung jawab

b. Korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggungjawab

c. Korporasi sebagai pembuat dan bertanggungjawab. Dalam naskah rancangan KUHP baru tahun 2000 telah dirumuskan bahwa pertanggungjawaban pidana adalah diteruskannya celaan yang obyektif pada tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku secara subyektif kepada pembuat yang memenuhi syarat-syarat dalam undang-undang (pidana) untuk dapat dikenai pidana karena perbuatannya itu. Sedangkan syarat untuk adanya pertanggungjawaban pidana, harus ada unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan.

Dengan demikian tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi ada beberapa kemungkinan pelakunya dimana antara pelaku yang satu mempunyai perbedaan tanggungjawab yang berbeda pula, terhadapnya dapat dituntut pertanggungjawaban pemenuhan pembayaran uang pengganti kerugian yang diderita negara oleh perbuatan dimaksud.

2.3 Pertanggung jawaban Pidana dalam Kejahatan Korporasi

Dalam praktik ada kemungkinan perusahaanlah yang melakukan kejahatan, baik perusahaan sendiri maupun bersama-sama dengan pengurus, komisaris atau pemilik perusahaan, maka munculah konsep “perusahaan pemeras” (corporateering). Dalam hal ini perusahaan lebih mengutamakan tindakannya yang melulu menguntungkan perusahaannya sendiri. Bila perlu dengan mencuri, merampok, menipu atau memalsukan laporan keuangan, tanpa mempedulikan kepentingan stakeholder-nya, pihak pesaing atau kepentingan masyarakat luas.

Dalam kaitan dengan bentuk pertanggungjawaban suatu badan hukum (korporasi) yaitu pemidanaan yang dijatuhkan terhadap badan hukum (korporasi itu sendiri) maka disimpulkan tentang ketentuan mengenai pemidanaan terhadap suatu badan hukum atau perserikatan, antara lain :

a. Bahwa pemidanaan itu pada prinsipnya bukan diarah tujukan kepada badan hukum atau perserikatan, tetapi sebenarnya kepada sekelompok manusia yang bekerja sama untuk sesuatu tujuan atau yang mempunyai kekayaan bersama untuk suatu tujuan yang tergabung dalam badan tersebut.

b. Adanya beberapa ketentuan yang harus menyimpang dari penerapan hukum pidana (umum) terhadap badan-badan tersebut dalam hal badan-badan itu dapat dipidana, seperti tidak mungkinnya menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan (pidana penjara, tutupan, kurungan) padanya dan tidak mungkinnya pidana denda diganti dengan pidana kurungan dan sebagainya.

Dengan demikian sekalipun hukum menempati posisi strategis dalam pengawasan sosial yang akan berdampak positif dan mampu berperan dalam upaya mewujudkan ketertiban (order), keadilan (justice) dan perkembangan sosial menuju masyarakat yang aman dan sejahtera lewat pembangunan, namun dalam hal peranan hukum pidana perlu disadari bahwa hukum pidana ditandai oleh keterbatasan-keterbatasan yang melekat pada karakteristiknya.

2.4 Contoh Kejahatan Korupsi pada Korporasi

Kasus suap Meikarta menambah daftar korporasi yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dicecar untuk mengusut tuntas terkait korporasi-korporasi yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi.

Terbaru lagi kasus PT Waskita Karya yang diduga terlibat dalam pidana korupsi proyek fiktif pada BUMN. Wakil Ketua KPK, Alex Marwata sebelumnya mengatakan tidak menutup kemungkinan perusahaan ini akan dikenai pidana korporasi jika dalam upaya melakukan proyek fiktif kepada empat sub-kontraktor turut berperan atau tidak melakukan tindakan pencegahan.

“Kami lihat juga nanti kadiv itu apakah dia ketika men-sub-kon (subkontraktor) apakah termasuk korporasi dan apa upaya-upaya yang dilakukan supaya tidak ada pekerjaan fiktif. Kalau dia tidak punya unit complaint berarti ini kan korporasinya tidak ada upaya untuk mencegah korupsi, tidak tertutup kemungkinan BUMN juga yang terlibat bisa kita tersangkakan,” kata Alex pada Rabu, (19/12) lalu.

Dalam upaya pencegahan terkait tindak pidana korporasi, KPK sudah meluncurkan program dengan nama Profit atau 'Profesional Berintegritas' sebagai gerakan membangun dunia usaha yang anti-praktik suap-menyuap. Alex menyebutkan, program ini mendorong perusahaan menjalankan usahanya menghindari praktik korupsi. Program itu juga menuntut agar korporasi secara aktif melakukan pengawasan. “Misalnya dari direksinya sendiri yang memberikan suap dengan menggunakan korporasi, ya pasti ada pengendalian internal di perusahaan yang nggak jalan,” kata Alex.

Sejalan dengan itu Zaenur mengingatkan pihak korporasi agar dapat menerapkan sistem integritas yang sudah dibentuk oleh KPK itu. Terutama sistem anti suap di dalamnya. Zaen juga mengatakan ada Sistem Manajemen Antisuap ISO 37001:2016 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang juga harus diperhatikan oleh korporasi.

KESIMPULAN

Dalam hukum pidana telah terdapat suatu perkembangan atau perluasan mengenai subyek hukum pelaku tindak pidana yang semula hanya individu atau perorangan tetapi sekarang telah berkembang termasuk juga bagi badan hukum.

Korporasi dapat dimintai pertanggung jawaban dari apa yang telah dilakukan oleh agen agennya, yang dikenal dengan istilah “ actus reus” yang berarti bahwa perbuatan dilakukan harus dalam lingkup kekuasaannya, yang dengan kata lain dalam menjalankan tugas itu masih dalam cakupan tugas korporasi.

Keberadaan korporasi tidaklah dibentuk tanpa suatu tujuan dan pencapaian tujuan korporasi tersebut, selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia alamiah. Oleh karena itu, kemampuan bertanggung jawab oleh orang-orang berbuat untuk dan atas nama korporasi dialihkan menjadi kemampuan bertanggungjawab korporasi sebagai subyek tindak pidana.

DAFTAR PUSTAKA

-, S. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Spektrum Hukum, 44.

T.Rahmawati, W. (2018, Desember 23 ). Ada satu kasus tindak pidana oleh korporasi per tahun hingga saat ini. Diambil kembali dari ada-satu-kasus-tindak-pidana-oleh-korporasi-per-tahun-hingga-saat-ini: https://nasional.kontan.co.id/news/ada-satu-kasus-tindak-pidana-oleh-korporasi-per-tahun-hingga-saat-ini

Toruan, H. D. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Korporasi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 397.

Wahyu Beny Mukti Setiyawan, S. M. (2013). Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Journal of Chemical Information and Modeling, 1689-1699.

 

#bangganarotama  #generasiemas

#narotamajaya       #suksesituaku

#thinksmart           #pebisnismudanarotama

Senin, 19 April 2021

UTS_Etika bisnis_Firdaus 01218097

 

Nama : Nur Mohammad Firdaus

Nim    : 01218097

 

 

 

 

Jawaban A

1. Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu ethos dalam bentuk tunggal, kebiasaan dapat pula berarti susila dan dapat pula diartikan adat istiadat.Etika merupakan salah satu cabang ilmu filsafat yang mempelajari tentang sebuah nilai ataupun norma suatu kebiasaan tata cara dalam berperilaku, baik itu dalam keseharian maupun dalam lingkungan masyarakat. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seerti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.

2. Etika deontologi adalah sebuah istilah yang berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban dan ‘logos’ berarti ilmu atau teori. Etika deontologi merupakan pandangan etika normatif yang menilai moralitas suatu tindakan berdasarkan kepatuhan pada peraturan. Ada dua kesulitan yang diajukan terhadap      teori deontologi, khususnya terhadap pandangan-pandangan Kant, Pertama, bagaimana jadinya apabila seseorang dihadapkan pada dua perinth atau kewajiban moral dalam situasi yang sama, tetapi keduanya tidak bisa dilaksanakan sekaligus, bahkan keduanya saling meniadakan. Untuk memecahkan kesulitan pertama ini, Kant memberi dua hukum moral sebagai perintah tak bersyarat yang sekaligus dapat menjawab persoalan tersebut diatas. Hukum moral pertama, menurut Kant, berbunyi: bertindaklah hanya berdasarkan perintah yang kamu sendiri kehendaki akan menjadi sebuah hukum universal. Kedua, Kant juga mengajukan perintah tak bersyarat lainnya : bertindaklah sedemikian rupanya sehingga anda sealu memperlakukan manusia, entah dalam dirimu sendiri atau pada orang lain. Persoalan kedua, sebagaimana dikatakn John Stuart Mill, para penganut etika deontologi sesungguhnya ytidak bisa mengelakkan pentingnya akibat dari suatu tindakan untuk menentukan apakah tindakan itu baik atau buruknya. Dalam perspektif etika Adam Smith, persoalan ini dapat dipecahkan secara lain. Menurut Adam Smith, suatu tindakan dapat dinilai baik dan buruk berdasar motif pelakunya serta akibat atau tujuan dari tindakan itu.

3. Berbeda dengan etika deologi, etika teologis mengukur baik dan buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan tindakan itu atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Artinya, teleologi bisa diartikan sebagai pertimbangan moral akan baik buruknya suatu tindakan yang dilakukan. Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan teori teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum. Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis. Di dalam etika kristen misalnya, etika teologis adalah etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi tentang Allah atau Yang Illahi serta memandang kesusilaan bersumber dari dalam kepercayaan terhadap Allah atau Yang Ilahi. Karena itu, etika teologis disebut juga oleh Jongeneel sebagai etika transenden dan etika teosentris. Etika teologis Kristen memiliki objek yang sama dengan etika secara umum, yaitu tingkah laku manusia. Akan tetapi, tujuan yang hendak dicapainya sedikit berbeda, yaitu mencari apa yang seharusnya dilakukan manusia, dalam hal baik atau buruk, sesuai dengan kehendak Allah. Setiap agama dapat memiliki etika teologisnya yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem nilai-nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika teologisnya.

4. Kata “profesi” diadaptasi ke dalam bahasa Inggris yaitu “profession” yang diserap dari bahasa Latin “professus”. Kedua kata tersebut memiliki arti yaitu mampu atau ahli di bidang tertentu. Jadi secara bahasa pengertian profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu yang diperoleh di perguruan tinggi, yang pada umumnya mencakup pekerjaan mental yang didukung oleh kepribadian dan sikap profesional. Secara umum, arti profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan atau keterampilan khusus, sehingga orang yang memiliki pekerjaan tersebut harus mengikuti beberapa pelatihan agar dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik. Sedangkan hobi adalah kegemaran dalam kehidupan sehari-hari. Setiap manusia memiliki perbedaan satu sama lain. Hobi bukanlah pekerjaan karena dimana keadaan tersebut hanya kegiatan yang dapat membuat kita merasa rileks dan yang dilakukan berulang kali saat kita mempunyai waktu senggang. Perbedaan Profesi dengan hobi adalah profesi merupakan pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sedangkan hobi hanya sebuah kegiatan dimana kita merasa nyaman, enak, dan berulang kali kita lakukan pada saat kita mempunyai waktu senggang. Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu : a. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun. b. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi. c. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat. d. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus. e. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.

5. ARGUMEN YANG MENDUKUNG DAN YANG MENENTANG ETIKA BISNIS

1.Sebagian besar industri tidak ”kompetitif secara sempurna”, dan sejauh sejauh perusahaan tidak harus berkompetisi, mereka dapat memaksimumkan keuntungan sekalipun produksi tidak efisien.

2. Argumen itu mengasumsikan bahwa langkah manapun yang diambil untuk meningkatkan keuntungan, perlu menguntungkan secara sosial, sekalipun dalam kenyataannya ada beberapa cara untuk meningkatkan keuntungan yang sebenarnya merugikan perusahaan : membiarkan polusi, iklan meniru, menyembunyikan cacat produksi, penyuapan. Menghindari pajak, dsb.

 

3.Argumen itu mengasumsikan bahwa dengan memproduksi apapun yang diinginkan publik pembeli, perusahaan memproduksi apa yang diinginkan oleh seluruh anggota masyarakat, ketika kenyataan keinginan sebagian besar anggota masyarakat (yang miskin dan dan tidak diuntungkan) tidak perlu dipenuhi karena mereka tidak dapat berpartisipasi dalam pasar.

4.Argumen itu secara esensial membuat penilaian normatif.

 

6. Etika dalam bisnis dapat juga bisa diartikan sebagai suatu pengetahuan mengenai norma-norma dalam mengelola bisnis dan moralitas yang berlaku secara universal, ekonomi, dan sosial. Hal ini juga yang dijadikan standar atau pedoman bagi semua karyawan di dalam perusahaan untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam bekerja.

Dalam jangka pendek, perusahaan dengan etika yang baik akan mendapatkan nilai dan pandangan positif sehingga lebih dianggap tepercaya. Selain itu, berbisnis dengan menggunakan etika akan menciptakan hubungan yang baik antara perusahaan dan karyawan, perusahaan dan konsumen, serta perusahaan dengan perusahaan lain.

 

 

Jawaban B

 

Kasus 1

1.      Masalah yang terdapat pada kasus tersebut yaitu kasus penipuan suatu produk yang sangat berbahaya tetapi justru penjual tersebut berbohong dan mengatakan bahwa jamu tersebut dapat menyembuhkan penyakit dalam waktu yang cepat. Komposisi pada jamu tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan dosis yang tidak tepat, tidak dicantumkan dalam daftar komposisi dan tanpa melalui proses pengujian oleh BPOM. Produk Jamu China tersebut sangat berbahaya bagi konsumen.

Kasus 2

a.       Tindakan yang dilakukan tidak etis karena mereka sengaja membakar hutan tanpa mempertimbangkan dampak dan kerugiannya. Tindakan yang dilakukan dapat dikatakan tidak memiliki rasa tanggung jawab sosial (social responsibility), atau dapat dikatakan sebagai tindak kriminal (kejahatan korupsi) karena telah mengambil hak bersama untuk menikmati hutan tersebut.

b.      Yaitu :

·         Kebakaran menurunkan kualitas lahan hutan dan dengan demikian mendukung usaha untuk memiliki kawasan hutan permanen (sepertihutan produksi) secara legal untuk diklasifikasikan kembali sebagai kawasan-kawasan hutan yang tersedia untuk konversi bagi perkebunan.

·         Di kawasan yang telah dialokasikan untuk pembangunan perkebunan, membakar hutan adalah suatu cara yang hemat biaya untuk membuka lahan. Menurut salah satu perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah, pembukaan lahan dengan alat-alat mekanis membutuhkan biaya yang dua kali lipat lebih mahal daripada melakukan pembakaran.

·         Dalam beberapa kasus, penduduk lokal juga melakukan pembakaran untuk memprotes pengambil-alihan lahan mereka oleh perusahaan kelapa sawit.

c.       Dampak Terhadap Sosial, Budaya, dan Ekonomi. Kebakaran hutan memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi yang diantaranya meliputi:

·         Terganggunya aktivitas sehari-hari; Asap yang diakibatkan oleh kebakaran hutan secara otomatis mengganggu aktivitas manusia  sehari-hari, apalagi bagi yang aktivitasnya dilakukan di luar ruangan.

·         Hilangnya sejumlah mata pencaharian masyarakat di dan sekitar hutan; Selain itu, bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari mengolah hasil hutan, dengan terbakarnya hutan berarti hilang pula area kerja (mata pencarian).

·         Menurunnya devisa negara.

d.      Penggunaan istilah Hutan Tidak Terbakar yaitu lebih tepat artinya untuk kebakaran hutan bukan dari faktor alam melainkan faktor manusia.

e.       Menurut saya memuat sanksi untuk yang melakukan land cleaning

f.        Penegakan hukum di Indonesia sangatlah lemah karena masih banyak dan maraknya kasus tentang pembakaran hutan yang belum terselesaikan.

g.      Gerakan Nasional jadilah peran pembakar hutan itu adalah musuh bangsa yang harus di hentikan.

Kasus 3

1.      Ya, Mr. Thomas tidak mengindahkan isu tanggung jawab dalam operasional departemennya. Sebab, dapat dilihat Mr. Thomas tidak memperdulikan isu sosial dan menolak menghadiri rapat, beliau hanya mementingkan laba saja.

2.      Ya, beliau hanya mementingkan laba yang maksimum dengan orientasi laba dan kadang tidak mengindahkan kebijakan keamanan sebagai petunjuk yang datang dari manajemen puncak.

3.      Ya, Mr. Thomas mendiskriminasikan wanita. Terjadi pada kondisi tempat kerja yang tidak bersih, dan terlupakan oleh supervisor sehingga membuat departemennya tidak aman. Kemudian di setiap dinding kantornya, juga di mejanya terpampang slogan yang eksplisist menyatakan bahwa wanita sangat ofensif (secara seksual).

4.      Potensi biaya kepada perusahaan akibat tindakan Mr. Thomas yaitu kondisi perusahaan yang memprihatinkan, dapat menyebabkan karyawan sering sakit, karena kebersihan tempat kerja yang tidak maksimal sehingga karyawan sering ijin tidak masuk sehingga menghambat produksi pada perusahaan.

Kasus 4

1.      Permasalahan etis yang muncul yaitu dengan sengaja membeli barang bajakan yang tanpa disadari dapat merugikan negara, mereka telah menjadi pembajak dan menipu masyarakat dengan perilaku tidak etisnya. Kasus ini merupakan salah satu pelanggaran hukum yang sangat merugikan negara.