Nama : Nur Mohammad Firdaus
Nim : 01218097
Jawaban A
1. Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu ethos dalam bentuk tunggal, kebiasaan dapat pula berarti susila dan dapat pula diartikan adat istiadat.Etika merupakan salah satu cabang ilmu filsafat yang mempelajari tentang sebuah nilai ataupun norma suatu kebiasaan tata cara dalam berperilaku, baik itu dalam keseharian maupun dalam lingkungan masyarakat. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seerti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
2. Etika deontologi adalah sebuah istilah yang berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban dan ‘logos’ berarti ilmu atau teori. Etika deontologi merupakan pandangan etika normatif yang menilai moralitas suatu tindakan berdasarkan kepatuhan pada peraturan. Ada dua kesulitan yang diajukan terhadap teori deontologi, khususnya terhadap pandangan-pandangan Kant, Pertama, bagaimana jadinya apabila seseorang dihadapkan pada dua perinth atau kewajiban moral dalam situasi yang sama, tetapi keduanya tidak bisa dilaksanakan sekaligus, bahkan keduanya saling meniadakan. Untuk memecahkan kesulitan pertama ini, Kant memberi dua hukum moral sebagai perintah tak bersyarat yang sekaligus dapat menjawab persoalan tersebut diatas. Hukum moral pertama, menurut Kant, berbunyi: bertindaklah hanya berdasarkan perintah yang kamu sendiri kehendaki akan menjadi sebuah hukum universal. Kedua, Kant juga mengajukan perintah tak bersyarat lainnya : bertindaklah sedemikian rupanya sehingga anda sealu memperlakukan manusia, entah dalam dirimu sendiri atau pada orang lain. Persoalan kedua, sebagaimana dikatakn John Stuart Mill, para penganut etika deontologi sesungguhnya ytidak bisa mengelakkan pentingnya akibat dari suatu tindakan untuk menentukan apakah tindakan itu baik atau buruknya. Dalam perspektif etika Adam Smith, persoalan ini dapat dipecahkan secara lain. Menurut Adam Smith, suatu tindakan dapat dinilai baik dan buruk berdasar motif pelakunya serta akibat atau tujuan dari tindakan itu.
3. Berbeda dengan etika deologi, etika teologis mengukur baik dan buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan tindakan itu atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Artinya, teleologi bisa diartikan sebagai pertimbangan moral akan baik buruknya suatu tindakan yang dilakukan. Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan teori teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum. Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis. Di dalam etika kristen misalnya, etika teologis adalah etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi tentang Allah atau Yang Illahi serta memandang kesusilaan bersumber dari dalam kepercayaan terhadap Allah atau Yang Ilahi. Karena itu, etika teologis disebut juga oleh Jongeneel sebagai etika transenden dan etika teosentris. Etika teologis Kristen memiliki objek yang sama dengan etika secara umum, yaitu tingkah laku manusia. Akan tetapi, tujuan yang hendak dicapainya sedikit berbeda, yaitu mencari apa yang seharusnya dilakukan manusia, dalam hal baik atau buruk, sesuai dengan kehendak Allah. Setiap agama dapat memiliki etika teologisnya yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem nilai-nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika teologisnya.
4. Kata “profesi” diadaptasi ke dalam bahasa Inggris yaitu “profession” yang diserap dari bahasa Latin “professus”. Kedua kata tersebut memiliki arti yaitu mampu atau ahli di bidang tertentu. Jadi secara bahasa pengertian profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu yang diperoleh di perguruan tinggi, yang pada umumnya mencakup pekerjaan mental yang didukung oleh kepribadian dan sikap profesional. Secara umum, arti profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan atau keterampilan khusus, sehingga orang yang memiliki pekerjaan tersebut harus mengikuti beberapa pelatihan agar dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik. Sedangkan hobi adalah kegemaran dalam kehidupan sehari-hari. Setiap manusia memiliki perbedaan satu sama lain. Hobi bukanlah pekerjaan karena dimana keadaan tersebut hanya kegiatan yang dapat membuat kita merasa rileks dan yang dilakukan berulang kali saat kita mempunyai waktu senggang. Perbedaan Profesi dengan hobi adalah profesi merupakan pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sedangkan hobi hanya sebuah kegiatan dimana kita merasa nyaman, enak, dan berulang kali kita lakukan pada saat kita mempunyai waktu senggang. Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu : a. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun. b. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi. c. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat. d. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus. e. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
5. ARGUMEN YANG MENDUKUNG DAN YANG MENENTANG ETIKA BISNIS
1.Sebagian besar industri tidak ”kompetitif secara sempurna”, dan sejauh sejauh perusahaan tidak harus berkompetisi, mereka dapat memaksimumkan keuntungan sekalipun produksi tidak efisien.
2. Argumen itu mengasumsikan bahwa langkah manapun yang diambil untuk meningkatkan keuntungan, perlu menguntungkan secara sosial, sekalipun dalam kenyataannya ada beberapa cara untuk meningkatkan keuntungan yang sebenarnya merugikan perusahaan : membiarkan polusi, iklan meniru, menyembunyikan cacat produksi, penyuapan. Menghindari pajak, dsb.
3.Argumen itu mengasumsikan bahwa dengan memproduksi apapun yang diinginkan publik pembeli, perusahaan memproduksi apa yang diinginkan oleh seluruh anggota masyarakat, ketika kenyataan keinginan sebagian besar anggota masyarakat (yang miskin dan dan tidak diuntungkan) tidak perlu dipenuhi karena mereka tidak dapat berpartisipasi dalam pasar.
4.Argumen itu secara esensial membuat penilaian normatif.
6. Etika dalam bisnis dapat juga bisa diartikan sebagai suatu pengetahuan mengenai norma-norma dalam mengelola bisnis dan moralitas yang berlaku secara universal, ekonomi, dan sosial. Hal ini juga yang dijadikan standar atau pedoman bagi semua karyawan di dalam perusahaan untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam bekerja.
Dalam jangka pendek, perusahaan dengan etika yang baik akan mendapatkan nilai dan pandangan positif sehingga lebih dianggap tepercaya. Selain itu, berbisnis dengan menggunakan etika akan menciptakan hubungan yang baik antara perusahaan dan karyawan, perusahaan dan konsumen, serta perusahaan dengan perusahaan lain.
Jawaban B
Kasus 1
1. Masalah yang terdapat pada kasus tersebut yaitu kasus penipuan suatu produk yang sangat berbahaya tetapi justru penjual tersebut berbohong dan mengatakan bahwa jamu tersebut dapat menyembuhkan penyakit dalam waktu yang cepat. Komposisi pada jamu tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan dosis yang tidak tepat, tidak dicantumkan dalam daftar komposisi dan tanpa melalui proses pengujian oleh BPOM. Produk Jamu China tersebut sangat berbahaya bagi konsumen.
Kasus 2
a. Tindakan yang dilakukan tidak etis karena mereka sengaja membakar hutan tanpa mempertimbangkan dampak dan kerugiannya. Tindakan yang dilakukan dapat dikatakan tidak memiliki rasa tanggung jawab sosial (social responsibility), atau dapat dikatakan sebagai tindak kriminal (kejahatan korupsi) karena telah mengambil hak bersama untuk menikmati hutan tersebut.
b. Yaitu :
· Kebakaran menurunkan kualitas lahan hutan dan dengan demikian mendukung usaha untuk memiliki kawasan hutan permanen (sepertihutan produksi) secara legal untuk diklasifikasikan kembali sebagai kawasan-kawasan hutan yang tersedia untuk konversi bagi perkebunan.
· Di kawasan yang telah dialokasikan untuk pembangunan perkebunan, membakar hutan adalah suatu cara yang hemat biaya untuk membuka lahan. Menurut salah satu perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah, pembukaan lahan dengan alat-alat mekanis membutuhkan biaya yang dua kali lipat lebih mahal daripada melakukan pembakaran.
· Dalam beberapa kasus, penduduk lokal juga melakukan pembakaran untuk memprotes pengambil-alihan lahan mereka oleh perusahaan kelapa sawit.
c. Dampak Terhadap Sosial, Budaya, dan Ekonomi. Kebakaran hutan memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi yang diantaranya meliputi:
· Terganggunya aktivitas sehari-hari; Asap yang diakibatkan oleh kebakaran hutan secara otomatis mengganggu aktivitas manusia sehari-hari, apalagi bagi yang aktivitasnya dilakukan di luar ruangan.
· Hilangnya sejumlah mata pencaharian masyarakat di dan sekitar hutan; Selain itu, bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari mengolah hasil hutan, dengan terbakarnya hutan berarti hilang pula area kerja (mata pencarian).
· Menurunnya devisa negara.
d. Penggunaan istilah Hutan Tidak Terbakar yaitu lebih tepat artinya untuk kebakaran hutan bukan dari faktor alam melainkan faktor manusia.
e. Menurut saya memuat sanksi untuk yang melakukan land cleaning
f. Penegakan hukum di Indonesia sangatlah lemah karena masih banyak dan maraknya kasus tentang pembakaran hutan yang belum terselesaikan.
g. Gerakan Nasional jadilah peran pembakar hutan itu adalah musuh bangsa yang harus di hentikan.
Kasus 3
1. Ya, Mr. Thomas tidak mengindahkan isu tanggung jawab dalam operasional departemennya. Sebab, dapat dilihat Mr. Thomas tidak memperdulikan isu sosial dan menolak menghadiri rapat, beliau hanya mementingkan laba saja.
2. Ya, beliau hanya mementingkan laba yang maksimum dengan orientasi laba dan kadang tidak mengindahkan kebijakan keamanan sebagai petunjuk yang datang dari manajemen puncak.
3. Ya, Mr. Thomas mendiskriminasikan wanita. Terjadi pada kondisi tempat kerja yang tidak bersih, dan terlupakan oleh supervisor sehingga membuat departemennya tidak aman. Kemudian di setiap dinding kantornya, juga di mejanya terpampang slogan yang eksplisist menyatakan bahwa wanita sangat ofensif (secara seksual).
4. Potensi biaya kepada perusahaan akibat tindakan Mr. Thomas yaitu kondisi perusahaan yang memprihatinkan, dapat menyebabkan karyawan sering sakit, karena kebersihan tempat kerja yang tidak maksimal sehingga karyawan sering ijin tidak masuk sehingga menghambat produksi pada perusahaan.
Kasus 4
1. Permasalahan etis yang muncul yaitu dengan sengaja membeli barang bajakan yang tanpa disadari dapat merugikan negara, mereka telah menjadi pembajak dan menipu masyarakat dengan perilaku tidak etisnya. Kasus ini merupakan salah satu pelanggaran hukum yang sangat merugikan negara.